Jumat, 14 April 2017

Kelompok 7

kelompok 7

budi rangga wijaya (20160610124)
Budi agus syahrial  (20160610118)
muhammad martin tanjung (20160610126)
Zaky fadhilah 20160610088
Alfano Swandaru (20160610116)

1. Mapala UMY
2. FPI
3. Department Hukum Dan Ham




1. Mapala UMY
   
   
VISI

Mapala UMY sebagai organisasi populer yang mengembangkan intelektualitas, jasmani, dan rohani anggotanya sehingga menjadi panutan bagi Pemuda Indonesia

MISI

• Menjalankan organisasi dengan prinsip tata kelola yang baik dan mengikat

• Meningkatkan kemampuan teknis, fisik, organisasi, dan moral yang baik dan seimbang

• Memiliki kemampuan pendanaan yang baik dan berkelanjutan untuk membangun organisasi dengan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan bertaraf internasional

• Membangun hubungan baik yang saling menguntungkan dengan pihak eksternal Mapala UMY
• Mengembangkan kegiatan yang mendukung kemajuan ilmu pengetahuan

SYARAT MENJADI ANGGOTA
.
Idealisme MAPALA
Menurut saya Tidak ada patokan yang ideal untuk menjadi mahasiswa pecinta alam, kekuatan fisik, skill yang tinggi, atau gaya khas pecinta alam itu semua bukanlah semata tolok ukur seorang mahasiswa pecinta alam. Menurut saya hanya ada satu syarat untuk menjadi pecinta alam, dari syarat tersebut akan berimbas pada pembentukan karakter kita secara keseluruhan sebagai pecinta alam, syarat tersebut adalah berani, bukan berani untuk menaiki gunung, memanjat tebing, menjelajahi hutan atau mengarungi sungai, tapi berani untuk mau mencintai alam!

MANFAAT DAN TUJUANNYA

Manfaat dan tujuannya ikut Mapala
Temen-temen pasti udah tau dong apa itu Mapala. Mapala merupakan singkatan dari Mahasiswa Pecinta Alam. Nah, salah satu Mapala yang dianggap pionir dalam dunia perguruan tinggi Indonesia adalah Mapala UI. Mapala UI inilah yang kemudian memunculkan tokoh yang hingga kini dikagumi ratusan ribu mahasiswa Indonesia, Soe Hok Gie.

Kegiatan mapala pada umumnya berkisar di alam terbuka dan biasanya menyangkut lingkungan hidup. Banyak aktivitas yang kerap dilakukan anak Mapala seperti; pendakian gunung, pemanjatan (climbing) , penelurusuran gua (caving), arung jeram (rafting), diving, hingga menerbitkan media-media yang intinya untuk melestarikan lingkungan.
Meskipun mapala suka diplesetkan menjadi Mahasiswa Paling Lama. Namun masih tetap banyak mahasiswa yang tertarik untuk bergabung dengan mapala. Terlebih mahasiswa yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan, pasti akan serta merta ikut kegiatan mapala.
Anak Mapala suka dibilang kuliah lama karena untuk bepergian semisal mendaki gunung membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Mulai dari perencanaan, tempat yang dituju,transportasi hingga waktu pendakian pun memakan waktu yang cukup lama. Namun hal itu sebanding dengan kepuasan karena bisa berdamai dengan alam, bahkan menaklukan keganasan alam liar.
Nah, buat temen-temen yang ingin tahu apa sih kegunaan dan pentingnya kegiatan mapala. Kamu perlu baca tulisan ini biar tidak ada misinterpretasi terhadap Anak Mapala.

Inilah manfaat Dan tujuan nyamengikuti kegiatan mapala bagi mahasiswa:
1. Melatih Manajemen Diri
    Kegiatan semisal mendaki gunung
2. Menumbuhkan Sikap-sikap Positif
    Mulai dari segi manajemennya.
3. Mengenali Diri Sendiri
    Secara fitrah
4. Melahirkan Kecintaan terhadap Alam
















2. FPI

VISI DAN MISI
Visi dan Misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara Kaaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan Da’wah, penegakan Hisbah dan Pengamalan Jihad.

MANFAAT
pelaksanaan Da’wah, penegakan Hisbah dan Pengamalan Jihad.


.Syarat Umum Menjadi Anggota FPI :
       a. Beragama Islam
       b. Berakhlaqul Karimah
       c. Taqwa dan Istiqomah
       d. Memiliki ruhul Jihad
       e. Berani dan Tegas
       f. Mempunyai wawasan Keilmuan (keislaman)                    yamg memadai
       g. Mempunyai Loyalitas yang tinggi
       h. Bersedia memenuhi AD/ ART serta ketetapan-                ketetapan dan
            peraturan-peraturan organisasi
       i. Bersedia melaksanakan Asasi Perjuangan FPI.

SYARAT MENJADI ANGGOTA
. Syarat Khusus menjadi Anggota FPI :
       a. Surat Izin Orang Tua/ Wali
       b. Rekomendasi Ustadz FPI
       c. Lulus Test Penerimaan Anggota FPI
       d. Lulus Pembinaan Calon Anggota selama 1 (satu tahun)
 

PERMASALAHAN ORGANISASI

Tindakan FPI sering dikritik berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain. Pernyataan bahwa seharusnya Pihak berwajib (Polri) adalah satu-satunya intitusi yang berhak melakukan hal tersebut dijawab dengan pernyataan bahwa Polri tidak memiliki insiatif untuk melakukannya.





















3. Dapartment Hukum Dan Ham

Visi :
“Masyarakat memperoleh kepastian hukum”.

Misi :
1. Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang      berkualitas;
2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan.              perlindungan HAM;
5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi              Kementerian Hukum dan HAM; serta
6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan            HAM  yang profesional dan berintegritas.


A. PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Pria/Wanita.

3. Pendidikan SMA sederajat dengan nilai Ijazah rata-   rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris.   sekurang-kurannya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk putra daerah asli Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol).

4. Usia pada tanggal 1 Maret 2017 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga.

9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.

11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi .

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.

14. Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

b. Umur pada tanggal 1 Maret 2017 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;


B. MANFAAT DAN TUJUAN


1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;

5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar